Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Sertifikasi Profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. SKKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. KKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
