Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikasi Profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing dilaksanakan dengan mengacu pada: a. SKKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. KKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction