Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dengan tujuan untuk:
a. memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan dengan penerapan SKKNI dan KKNI dalam penyelenggaraan Sertifikasi Profesi melalui mekanisme penatalaksanaan LSP;
b. memperkuat penerapan tata kelola LSP melalui pemantauan dan evaluasi;
c. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran, serta pemenuhan kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. mendorong LSP untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri jasa keuangan terkini; dan
e. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Profesi oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan.
Your Correction
