Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh fungsi atau unit lain.
(3) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing- masing PUJK.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai
perangkapan fungsi atau unit, PUJK dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan.
(5) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan pada pegawai PUJK.
(6) Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan:
a. jumlah aset;
b. jumlah kantor;
c. jumlah dan kompleksitas produk dan/atau layanan;
d. jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau
e. jumlah sumber daya manusia PUJK.
(7) Dalam hal PUJK merupakan bagian dari konglomerasi keuangan, pembentukan fungsi atau unit Literasi dan Inklusi Keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi pada entitas utama.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(9) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masyarakat.
Your Correction
