Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana yang merupakan program pemerintah atau otoritas, PUJK wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan tersebut kepada calon Konsumen sesuai dengan segmentasi dan target yang ditetapkan; dan
b. menerima dan melakukan proses penelaahan terhadap kelayakan calon Konsumen atas pengajuan pemanfaatan produk dan/atau layanan tersebut dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Your Correction
