Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyediaan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penciptaan produk dan/atau layanan baru; atau
b. pengembangan produk dan/atau layanan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Penciptaan produk dan/atau layanan baru atau pengembangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen;
b. karakteristik produk dan/atau layanan masing- masing PUJK; dan
c. kesesuaian risiko dan biaya.
(3) Penciptaan produk dan/atau layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat
sederhana;
c. menciptakan produk dan/atau layanan tematik;
dan/atau
d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(4) Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana;
c. mengembangkan produk dan/atau layanan tematik;
dan/atau
d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Your Correction
