Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan. (2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan: a. kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); b. sasaran kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; c. jumlah target Konsumen; d. jadwal dan wilayah; dan e. indikator dan bentuk evaluasi.
Your Correction