Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal mencantumkan:
a. kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. sasaran kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. jumlah target Konsumen;
d. jadwal dan wilayah; dan
e. indikator dan bentuk evaluasi.
Your Correction
