Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas: a. perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen; b. penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau c. keberlangsungan: 1. akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau 2. produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat. (2) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik atau digital.
Your Correction