Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas:
a. perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen;
b. penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau
c. keberlangsungan:
1. akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau
2. produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik atau digital.
Your Correction
