Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Your Correction
