Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan menghindari:
a. penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau
b. penjualan produk dan/atau layanan tertentu.
(2) PUJK yang melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dikecualikan dari penghindaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
