Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan menghindari: a. penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau b. penjualan produk dan/atau layanan tertentu. (2) PUJK yang melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dikecualikan dari penghindaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction