Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 untuk tahun 2023.
(3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertama kali laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Your Correction
