Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Dalam melaksanakan kewajiban kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan, PUJK dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction