Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN strategi dan/atau program untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. (2) PUJK berperan aktif dalam pelaksanaan strategi dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction