Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada masyarakat.
Your Correction
