Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2) Penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. inisiatif PUJK.
(3) PUJK menyampaikan penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian atau perubahan rencana bisnis masing- masing PUJK.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK dapat menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jumlah perubahan rencana bisnis PUJK, PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
Your Correction
