Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(3) Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Your Correction
