Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan Literasi Keuangan; dan
b. laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.:
a. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
b. Kepala Eksekutif Pengawas sesuai dengan industri dari masing-masing PUJK.
(4) Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14. (6) Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
