Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Current Text
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
c. Perantara Pedagang Efek;
d. Manajer Investasi;
e. Dana Pensiun;
f. Perusahaan Asuransi;
g. Perusahaan Reasuransi;
h. Perusahaan Pembiayaan;
i. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
j. Perusahaan Modal Ventura;
k. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
l. Perusahaan Pergadaian Swasta;
m. Perusahaan Penjaminan;
n. Lembaga Keuangan Mikro;
o. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau
p. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Your Correction
