Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang berhak menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lain dan pemenuhan kewajiban dimaksud dikaitkan dengan Efek milik Pihak lain yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dapat melaporkan dan meminta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan Efek yang terkait. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membekukan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari bursa yang sama diterimanya pelaporan dan permintaan.
Your Correction