Correct Article 28
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. mekanisme pencatatan Efek secara elektronik;
b. kewajiban Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri berkaitan dengan pencatatan Efek secara elektronik; dan
c. biaya pencatatan Efek.
Your Correction
