Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berwenang melakukan pemeriksaan atas kesesuaian catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan catatan pada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri. (2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan bahwa data catatan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sama dengan catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan kesesuaian dan kebenaran data pemegang Efek paling sedikit: a. nomor sistem informasi debitur; b. nomor identitas; c. nama; d. alamat; e. jumlah kepemilikan; dan f. informasi pemindahan hak atas saham. (4) Dalam hal terdapat perbedaan pencatatan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, catatan yang ada pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan catatan yang dipergunakan. (5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, dilarang memberikan keterangan mengenai catatan kepemilikan Efek kepada siapapun kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction