Correct Article 25
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan perubahannya wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3) Untuk menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction
