Correct Article 20
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
Your Correction
