Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction