Correct Article 15
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk:
a. jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya; dan
b. pelaksanaan lelang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Your Correction
