Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saham Bursa Efek berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama. (2) Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham. (3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
Your Correction