Correct Article 12
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Saham Bursa Efek berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
Your Correction
