Correct Article 9
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus:
a. mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek; atau
b. mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek,
paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(2) Dalam hal Perusahaan Efek memilih mengalihkan saham Bursa Efek menggunakan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan saham Bursa Efek tersebut belum beralih, Bursa Efek wajib membeli kembali saham Bursa Efek tersebut pada nilai nominal.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek memilih untuk meminta Bursa Efek agar menjual saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan saham Bursa Efek tersebut belum terjual, Bursa Efek wajib membeli kembali saham Bursa Efek tersebut pada nilai nominal.
(4) Penjualan saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan berdasarkan harga pembukaan lelang yang ditetapkan oleh Perusahaan Efek.
(5) Perusahaan Efek dapat mengubah pilihan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebaliknya, sepanjang keseluruhan jangka waktu pengalihan saham paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Your Correction
