Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (2) Bursa Efek harus memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) pemegang saham pada waktu pendirian. (3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).
Your Correction