Correct Article 4
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c. nomor pokok wajib pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek.
Your Correction
