(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) ayat (5) ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) ,Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45, Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 79 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 81 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pemberhentian pengurus dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS
mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
e. pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
(2) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22, Pasal 24 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 35 ayat (8), Pasal 36 ayat (3) ayat (4),Pasal 38 ayat (2),Pasal 44 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (7), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 61, Pasal 63 ayat (9), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69, Pasal 79 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 80 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja kelambatan untuk setiap laporan dan/atau pengumuman atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan dan/atau pengumuman;
b. teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila BPRS tidak menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila BPRS belum menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman setelah 20 (dua dua puluh) hari kerja sejak batas akhir penyampaian laporan dan/atau melaksanakan pengumuman.
(4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda uang karena tidak menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menghapus kewajiban BPRS
untuk menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman.
(5) Setiap pihak yang tidak mentaati ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (2), dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.