TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Jenis Pungutan yang berlaku di OJK meliputi:
a. Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
(1) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh OJK.
(2) Dalam hal rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran Pungutan, Pungutan dibayarkan melalui cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
(4) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur dalam Peraturan OJK tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan.
(5) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibulatkan ke satuan rupiah terdekat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kewajiban Pungutan diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
(3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak disertai dengan penyampaian dokumen pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, maka pembayaran tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi tersebut dianggap belum diajukan kepada OJK.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi.
(6) Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat
(3), pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Biaya pendaftaran bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dihitung berdasarkan nilai emisi.
(2) Nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total dana bruto yang diperoleh oleh Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum setelah pelaksanaan penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung secara mandiri berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana tercantum dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
(4) Keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung kembali berdasarkan nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(6) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih besar dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang bayar wajib dibayar kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah konfirmasi nilai emisi.
(7) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih kecil dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh OJK setelah konfirmasi nilai emisi diterima oleh OJK.
(8) Dalam hal pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum batal, pembayaran biaya pendaftaran bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(1) Besarnya biaya penelaahan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebelum efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, perusahaan terbuka wajib membayar selisih kurang bayar dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, OJK mengembalikan selisih lebih bayar paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(4) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi berupa pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi atau dalam rangka pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK.
(1) Perhitungan biaya tahunan manajer investasi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari rata- rata harian atas dana kelolaan selama 1 (satu) tahun periode pelaporan sebelum kewajiban pembayaran Pungutan.
(2) Dana kelolaan manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan dana kelolaan harian atas produk reksa dana, efek beragun aset, pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, reksa dana penyertaan terbatas, dana investasi real estate dan produk investasi lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria, sepanjang kantor dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan, atau pendaftaran dari OJK dikenakan Pungutan oleh OJK.
(2) Perhitungan biaya tahunan kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria yang besaran tarifnya berdasarkan nilai kontrak di Sektor Jasa Keuangan dilakukan dengan dasar nilai kontrak per triwulanan pada tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dibayar dalam 4 tahap, pembayaran setiap tahap dihitung dengan cara:
a. Pembayaran biaya tahunan tahap I paling lambat tanggal 15 April untuk pembayaran atas kewajiban triwulan I yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan;
b. Pembayaran biaya tahunan tahap II paling lambat tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban triwulan II yaitu mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni tahun berjalan;
c. Pembayaran biaya tahunan tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran atas kewajiban triwulan III yaitu mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September tahun berjalan;
dan
d. Pembayaran biaya tahunan tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran atas kewajiban triwulan IV yaitu mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban periode satu tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dan berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, dibubarkan, atau perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
(2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan dan belum mempunyai acuan sebagai dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dalam satu tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya tahunan yang besaran tarifnya www.djpp.kemenkumham.go.id
ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(1) Biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan nilai seluruh outstanding emisi yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Dalam rangka perhitungan biaya tahunan bagi emiten, nilai emisi outstanding dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan nilai emisi yang meliputi:
a) jumlah nilai penerbitan Efek yang bersifat ekuitas pada saat Penawaran Umum, Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu (Penawaran Umum terbatas/right issue), penambahan modal tanpa hak memesan Efek terlebih dahulu, pelaksanaan Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dikurangi dengan nilai saham dari emisi yang dibeli kembali dan menurunkan modal disetor;
b) jumlah nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas; dan c) jumlah nilai sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas.