Correct Article 249A
PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 41 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 62/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 130/OJK), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan.
Your Correction
