Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 240

PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait: a. BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), dan Pasal 169 ayat (2); b. kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b; c. rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3); d. cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1); e. cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1); f. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a dan Pasal 220 huruf b; g. kriteria rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 1 dan Pasal 220 huruf c angka 1 terhadap Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan nasional; dan h. kriteria rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 2 dan Pasal 220 huruf c angka 2, mulai berlaku tanggal 31 Desember 2025. 42. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction