Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 228B

PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha. 38. Setelah Bagian Kesatu BAB XXIVA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction