Correct Article 228B
PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha.
38. Setelah Bagian Kesatu BAB XXIVA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
