Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKA yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (2) PKA yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction