Correct Article 42
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Your Correction
