Correct Article 41
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Your Correction
