Correct Article 39
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) PKA wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
