Correct Article 38
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
Your Correction
