Correct Article 35
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PKA.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PKA.
(5) Dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
