Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (6), Pasal 31, pasal 32 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah); d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan e. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction