Correct Article 33
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Hasil kegiatan usaha PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dilarang untuk didistribusikan selain kepada Pihak Pengguna.
(2) Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. PUJK;
b. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
c. Konsumen; dan/atau
d. pihak lain.
(3) Untuk mendukung program inklusi keuangan, PKA dapat meminta data demografi Konsumen kepada PUJK yang merupakan Pihak Pengguna PKA melalui perjanjian kerjasama.
Your Correction
