Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skor Kredit dihasilkan dari metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif. (2) PKA dilarang menghasilkan Skor Kredit berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. (3) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan oleh PKA. (4) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA wajib memenuhi kriteria paling sedikit: a. disajikan dalam Bahasa INDONESIA kecuali dalam hal dibutuhkan oleh Konsumen, dapat disajikan secara dwi bahasa (bilingual); b. disajikan dalam bentuk simbol, huruf, warna, dan/atau angka; dan c. disertai dengan penjelasan atas Skor Kredit. (5) PKA wajib melakukan enkripsi atau metode lain terhadap proses dan data terkait Skor Kredit untuk menjaga kerahasiaan data Konsumen. (6) PKA wajib melaksanakan retensi data terkait Skor Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction