Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif, PKA wajib: a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Alternatif yang diproses PKA sampai dengan Data Alternatif tersebut dimusnahkan; b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, dan Data Alternatif transaksi yang dikelola PKA; c. memastikan pemrosesan Data Alternatif, sumber datanya telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir; d. menyediakan media komunikasi bagi Konsumen untuk melakukan pengaduan; dan e. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengguna PKA terkait kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan Data Alternatif yang diproses oleh PKA.
Your Correction