Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PKA menyelenggarakan aktivitas meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan Data Alternatif; b. pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; dan c. pendistribusian hasil kegiatan usaha. (2) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKA yang bertindak selaku prosesor Data Alternatif dan/atau pengendali Data Alternatif wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dengan memanfaatkan teknologi dan model yang dikembangkan oleh PKA. (4) Pendistribusian hasil kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa aktivitas pendistribusian hasil kegiatan usaha kepada Pihak Pengguna.
Your Correction