Correct Article 25
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(2) PKA wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Your Correction
