Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penawaran layanan, PKA wajib memiliki situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Pihak Pengguna memuat paling sedikit: a. informasi mengenai profil PKA; b. keterbukaan informasi terkait produk dan layanan; dan c. informasi layanan pengguna. (2) PKA wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Your Correction