Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa: 1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai PKA untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau 3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat PKA menghadapi kesulitan permodalan; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau 3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan PKA yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction