Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama PKA, yang terdiri dari: 1. Pihak Utama pengendali; dan 2. Pihak Utama pengurus; dan b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman penilaian kembali bagi Pihak Utama PKA tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; dan b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat keterlibatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, dan/atau kelayakan keuangan. (4) Penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; dan b. Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. (5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain. (6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah: a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali; b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali; c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat: 1. lulus; atau 2. tidak lulus. (7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan pertimbangan tertentu. (8) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh PKA.
Your Correction