Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perizinan PKA disampaikan oleh calon PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha sebagai PKA tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pemberian persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan; c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PKA harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; atau b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi, bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi PKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha. (6) PKA yang belum mendapatkan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada: a. aspek organisasi, yang paling sedikit memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi; b. aspek sumber daya manusia, yang paling sedikit memuat pemenuhan sumber daya manusia pada posisi terkait teknologi informasi dan pemeringkatan kredit, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan/strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (sertifikasi/pelatihan); c. aspek perangkat fisik, yang paling sedikit memuat kebijakan calon PKA terkait perangkat fisik teknologi informasi tersedia dan aman; dan d. aspek teknologi, yang paling sedikit memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data. (7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada calon PKA. (8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PKA harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal calon PKA tidak memenuhi kelengkapan dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon PKA dianggap membatalkan permohonan izin usaha. (10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
Your Correction