Correct Article 8
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2) PKA wajib menyampaikan rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing;
b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja
INDONESIA dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing;
c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi;
d. rencana masa jabatan; dan
e. rencana program alih teknologi dan/atau alih keahlian.
(4) Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli atau konsultan, PKA harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PKA yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dipekerjakan disertai dengan dokumen terkait dengan ketenagakerjaan.
Your Correction
